
, MANUSELANEWS.COM
Saleh: Persyaratan Normatif Pemekaran Kota Kepulauan Lease Telah Terpenuhi
DAERAH
8/6/20262 min baca


MASOHI, MANUSELANEWS.COM. – Proses pembentukan Kota Kepulauan Lease dinilai semakin mendekati tahap pengambilan keputusan di tingkat daerah. Konsorsium Pemekaran Kota Kepulauan Lease menyebut seluruh persyaratan normatif telah dipenuhi dan kini tinggal menunggu persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Maluku Tengah.
Hal itu disampaikan Sekretaris Konsorsium Pemekaran Kota Kepulauan Lease, Saleh Wattiheluw, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Maluku Tengah.
Menurut Saleh, RDP menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi antara Konsorsium dan DPRD mengenai kesiapan dokumen serta tahapan yang harus dilalui dalam proses pemekaran.
"Hasil RDP menunjukkan bahwa pada prinsipnya seluruh persyaratan normatif untuk pemekaran Kota Kepulauan Lease telah terpenuhi. Saat ini yang tersisa adalah persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Maluku Tengah dan Bupati Maluku Tengah," ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah pelaksanaan RDP, Konsorsium akan diberikan kesempatan memaparkan secara resmi tujuan, manfaat, serta kesiapan pemekaran dalam rapat paripurna DPRD. Selanjutnya, DPRD dijadwalkan menggelar rapat paripurna untuk memberikan persetujuan terhadap usulan pemekaran tersebut.
Saleh berharap seluruh tahapan dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga aspirasi masyarakat Kepulauan Lease dapat segera memperoleh dukungan resmi dari pemerintah daerah.
"Kami optimistis proses ini berjalan dengan baik karena seluruh dokumen dan persyaratan yang dipersyaratkan telah dipenuhi. Kami berharap DPRD dan Bupati dapat memberikan dukungan terhadap aspirasi masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Sebagai putra daerah, Saleh meyakini keinginan membentuk Kota Kepulauan Lease mendapat dukungan luas dari masyarakat. Menurutnya, berbagai dokumen telah dipersiapkan sejak jauh hari sebagai bentuk kesiapan apabila pemerintah pusat mencabut moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB).
Ia menjelaskan, kebijakan pembentukan daerah baru nantinya tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Grand Design Penataan Daerah yang akan menjadi dasar pemerintah pusat dalam mengevaluasi usulan pemekaran.
"Persiapan sejak dini penting dilakukan. Ketika moratorium dicabut, daerah yang sudah siap secara administrasi akan memiliki peluang lebih besar untuk diproses," jelasnya.
Saleh juga mengungkapkan bahwa di Provinsi Maluku terdapat sedikitnya 13 usulan daerah otonom baru yang telah diajukan kepada pemerintah pusat dan menunggu kebijakan lanjutan terkait penataan daerah.
Ia berharap Bupati Maluku Tengah dapat mempertimbangkan usulan pemekaran secara objektif dengan mengedepankan kepentingan masyarakat dan percepatan pembangunan wilayah.
"Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka pemekaran bukan hanya menjadi tuntutan administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk mempercepat pelayanan publik, mendekatkan rentang kendali pemerintahan, dan mendorong pemerataan pembangunan di Kepulauan Lease," pungkasnya. (MN-01).
