, MANUSELANEWS.COM

Raja Tananahu Soroti Penahanan Empat Warga, Minta Pemkab dan Polres Bertindak

DAERAH

9/24/20261 min baca

MASOHI, MANUSELANEWS.COM. – Pemerintah Negeri Tananahu bersama Saniri, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, Kapitan, Tuan Tanah, RT, dan warga mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Maluku Tengah dan Polres Maluku Tengah, Kamis (24/9/2026).

Kedatangan rombongan dipimpin Ibu Raja Negeri Tananahu, Yulia Awayakuane, S.Ip., untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan masyarakat dengan PTPN XIV yang hingga kini belum terselesaikan.

Yulia mengatakan, persoalan antara masyarakat adat Negeri Tananahu dan perusahaan perkebunan tersebut telah berlangsung bertahun-tahun. Persoalan serupa juga tercatat dalam sejumlah proses mediasi dan pembahasan sebelumnya.

Menurut Yulia, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Kasrul, yang disebut sebagai juru bicara Gubernur Maluku, penyelesaian persoalan tersebut telah dilimpahkan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk ditindaklanjuti bersama masyarakat dan pihak perusahaan.

Ia menegaskan masyarakat adat Tananahu tidak menolak pembangunan dan hilirisasi kelapa sawit. Namun, penyelesaian persoalan hak dan petuanan adat tetap menjadi perhatian masyarakat.

“Kami minta supaya kalau bisa pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Maluku Tengah memfasilitasi bersama-sama dengan pemerintah Tananahu dan pihak PTPN. Kami duduk bicara bersama-sama,” ujar Yulia.

Selain persoalan lahan, Yulia turut menyoroti empat warga Tananahu yang saat ini masih menjalani proses hukum.

Menurut dia, perkara keempat warga tersebut telah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan dan kini menunggu proses persidangan.

Yulia meminta perhatian Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, DPRD, dan Polres Maluku Tengah terhadap persoalan tersebut, termasuk laporan yang sebelumnya disampaikan Pemerintah Negeri Tananahu.

Ia juga mempertanyakan laporan terkait pernyataan yang disebutnya telah menyinggung perempuan adat, tokoh perempuan, dan Saniri Negeri Tananahu.

Yulia berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan semakin memperlebar ketegangan antara masyarakat dan perusahaan.

“Kami tidak pernah menolak pembangunan,” tegasnya.

Ia mengatakan masyarakat Tananahu telah memperjuangkan penyelesaian persoalan tersebut sejak 2012. Karena itu, pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat memfasilitasi pertemuan bersama antara masyarakat, pemerintah negeri, dan pihak perusahaan untuk mencari jalan keluar.