, MANUSELANEWS.COM

PPPK Tak Bisa Diberhentikan karena Keterbatasan Anggaran, Komisi II DPR RI Beri Kepastian

DAERAH

6/9/20261 min baca

MASOHI, MANUSELANEWS.COM. – Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya datang. Dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, gubernur, dan pemerintah daerah, disepakati bahwa PPPK maupun PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan hanya karena alasan keterbatasan anggaran daerah atau penerapan batas maksimal belanja pegawai.

Rapat yang berlangsung pada Senin (8/6/2026) itu juga menyepakati adanya masa transisi dalam penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan kepastian bagi para ASN, khususnya PPPK yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik.

"PPPK yang telah diangkat tidak boleh menjadi korban keterbatasan fiskal daerah. Mereka adalah bagian penting dari pelayanan publik yang harus mendapat perlindungan dan kepastian status," tegas Rifqinizamy.

Sementara itu, Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, menyambut baik hasil rapat tersebut. Menurutnya, keputusan itu memberikan kepastian bagi ribuan PPPK yang selama ini mengabdi di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.

"Keputusan ini memberikan rasa tenang bagi PPPK serta menjadi bukti bahwa pemerintah pusat dan DPR RI memperhatikan keberlangsungan pelayanan publik di daerah. Kami berharap kebijakan ini juga diikuti dengan dukungan fiskal yang memadai agar daerah dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Zulkarnain.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga mendorong percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN serta meminta pemerintah pusat memperkuat dukungan fiskal daerah melalui peningkatan Transfer ke Daerah (TKD), termasuk dukungan pembiayaan PPPK di sektor pendidikan dan kesehatan.

Keputusan tersebut menjadi angin segar bagi jutaan PPPK di seluruh Indonesia karena memberikan kepastian kerja sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas pelayanan publik di daerah. (Redaksi).