
, MANUSELANEWS.COM
PN Masohi Eksekusi Lahan 833 Meter Persegi di Namaelo
DAERAHHUKUM DAN KRIMINAL
9/29/20262 min baca


MASOHI, MANUSELANEWS.COM. – Pengadilan Negeri (PN) Masohi melaksanakan eksekusi terhadap objek sengketa berupa lahan seluas 833 meter persegi yang berada di kawasan Rumah Makan Bambu Kuning, RT 10, Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (29/9/2026).
Pelaksanaan eksekusi tersebut berkaitan dengan sengketa kepemilikan atas objek tanah yang telah melalui sejumlah tahapan proses hukum. Dalam pelaksanaannya, kuasa hukum dari pihak yang berperkara menyampaikan pandangan serta dasar hukum masing-masing terkait objek yang dieksekusi.
Kuasa hukum Jonathan Lasamahu, Afriyandi Chair Samallo, S.H., menyampaikan keberatan sebelum proses eksekusi dilaksanakan.
Menurut Afriyandi, terdapat perkara Nomor 35/Pdt.G/PN Masohi yang menurut pihaknya memiliki objek yang sama dengan lahan yang sedang dieksekusi. Perkara tersebut, kata dia, saat ini masih berproses pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
“Kami menghargai proses hukum yang sementara berjalan. Untuk perkara Nomor 35, saya bertindak sebagai kuasa hukum Pak Jonathan Lasamahu. Objek dalam perkara tersebut sama dengan objek yang sementara dieksekusi,” ujar Afriyandi.
Ia berharap proses kasasi tersebut dapat menjadi pertimbangan untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi. Menurutnya, apabila putusan kasasi nantinya memenangkan Jonathan Lasamahu sebagai pemilik objek, kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan persoalan maupun kerugian bagi pihaknya.
Afriyandi menjelaskan, perkara Nomor 35 sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Masohi dengan pertimbangan ne bis in idem. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Ambon.
Atas putusan tersebut, pihak Jonathan Lasamahu kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Sementara itu, kuasa hukum Al-Amin La Usa dari Law Firm Nirahua & Partners, Anastasia E.P., menjelaskan bahwa eksekusi yang dilakukan PN Masohi merupakan tindak lanjut dari perkara Nomor 11 Tahun 2020.
Perkara tersebut, kata Anastasia, telah melalui proses hukum mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, banding di Pengadilan Tinggi Ambon, kasasi di Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali (PK).
Menurutnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 211 K/Pdt/2022 menyatakan objek tanah sengketa sebagai milik sah kliennya.
“Pelaksanaan eksekusi baru dilakukan pada 29 September 2026 untuk dan atas nama prinsipal klien kami, pemilik yang sah atas tanah seluas 833 meter persegi di Kelurahan Namaelo,” kata Anastasia.
Ia melanjutkan, putusan kasasi tersebut kemudian diajukan Peninjauan Kembali oleh pihak termohon kasasi. Namun, permohonan PK tersebut ditolak melalui Putusan Nomor 1303 Tahun 2022.
Terkait keberadaan perkara Nomor 35, Anastasia mengatakan perkara tersebut berbeda dengan perkara yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
Menurut dia, perkara Nomor 35 telah diputus dengan pertimbangan ne bis in idem, karena pokok permasalahan yang diajukan dinilai memiliki kesamaan dengan perkara sebelumnya, termasuk objek, luasan dan batas tanah.
“Perkara Nomor 35 itu sudah diputus dengan alasan ne bis in idem. Objeknya sama, luasnya sama, batas-batasnya juga sama. Yang membedakan antara lain adanya penambahan pihak dalam gugatan,” jelasnya.
Dengan demikian, pelaksanaan eksekusi pada Selasa (29/9/2026) menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang telah berlangsung melalui beberapa tingkat peradilan.
Masing-masing pihak melalui kuasa hukumnya tetap menyampaikan dasar, pandangan dan keberatan hukum terkait objek tanah yang sama.
Pelaksanaan eksekusi berlangsung di lokasi objek sengketa dengan pengamanan aparat kepolisian. Setelah melalui proses pendekatan, eksekusi kemudian dilanjutkan terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.
