, MANUSELANEWS.COM

Pemkab Malteng Siapkan Seleksi Kepala Sekolah Definitif, PLT Ditargetkan Tuntas

DAERAHPENDIDIKAN

9/4/20262 min baca

MASOHI, MANUSELANEWS.COM. – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah mulai melakukan penataan jabatan kepala sekolah di seluruh satuan pendidikan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan posisi kepala sekolah diisi secara definitif sekaligus menertibkan masa jabatan yang telah berlangsung cukup lama.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah, Husen Mukadar, mengatakan penataan tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Menurut Husen, berdasarkan ketentuan tersebut, kepala sekolah yang memenuhi persyaratan namun tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan hanya dapat menjalankan tugas selama satu periode atau empat tahun. Sementara kepala sekolah yang mengikuti pendidikan dan pelatihan dapat menjalankan tugas hingga dua periode atau delapan tahun.

“Karena itu, kita sementara melakukan pemetaan terhadap masa jabatan kepala sekolah di Maluku Tengah. Ini penting agar penataan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Husen.

Pemetaan tersebut juga menemukan masih adanya kepala sekolah yang telah menduduki jabatan hingga 18 tahun. Kondisi itu menjadi salah satu perhatian dalam proses penataan yang kini disiapkan pemerintah daerah.

Husen mengatakan, kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa periodenya akan dipersiapkan untuk digantikan melalui mekanisme seleksi kepala sekolah definitif.

Untuk mendukung proses tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merencanakan pendaftaran dan tes kompetensi kepala sekolah pada pertengahan hingga akhir September 2026. Peserta yang memenuhi persyaratan akan mengikuti tahapan seleksi sebelum melanjutkan ke pendidikan dan pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS).

Selain penataan masa jabatan, Pemkab Maluku Tengah juga menargetkan seluruh posisi Pelaksana Tugas (PLT) kepala sekolah dapat segera dituntaskan dan diisi oleh kepala sekolah definitif.

Pengangkatan maupun pergantian kepala sekolah nantinya dilakukan secara digital melalui sistem aplikasi KSPS-TK (Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan).

Husen menegaskan, proses seleksi akan dilakukan secara sistematis dan berbasis hasil tes. Penentuan peserta yang berhak mengikuti tahapan pelatihan akan mengacu pada peringkat nilai tertinggi sesuai kuota yang tersedia.

“Prosesnya by system. Kita melihat hasil tes substansi dan peringkat nilai. Jadi, tidak ada intervensi politik maupun kekeluargaan,” tegas Husen.

Ia berharap mekanisme tersebut dapat menghasilkan kepala sekolah yang memiliki kompetensi, profesionalitas, serta mampu membawa satuan pendidikan menjadi lebih baik.

Penataan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkab Maluku Tengah memperkuat tata kelola pendidikan melalui kepemimpinan sekolah yang lebih profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.