
, MANUSELANEWS.COM
Pemkab Malteng Dorong Penyelesaian Konflik Tapal Batas TN Manusela dan Tanah Ulayat Masyarakat
DAERAH
6/9/20262 min baca


MASOHI, MANUSELANEWS.COM. – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan kepastian hukum dan keadilan ruang bagi masyarakat melalui upaya penyelesaian konflik tapal batas antara kawasan Taman Nasional Manusela dan tanah ulayat masyarakat di wilayah Kecamatan Tehoru dan Seram Utara.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi strategis yang digelar di Masohi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Wakil Bupati Maluku Tengah, Staf Ahli Bupati, Asisten I Setda, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan, perwakilan Balai Taman Nasional Manusela, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maluku Tengah.
Rapat tersebut menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi dan merumuskan langkah-langkah penyelesaian terhadap berbagai persoalan yang selama ini muncul, mulai dari perbedaan pemahaman mengenai batas kawasan, ketidaksesuaian patok batas dengan data peta penetapan, keberadaan areal terbangun dalam kawasan, hingga potensi konflik tenurial yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Wakil Bupati Maluku Tengah, Mario Lawalata, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkepentingan memastikan setiap proses penyelesaian dilakukan secara adil, transparan, dan mengedepankan dialog dengan masyarakat.
"Persoalan ini tidak boleh dipandang hanya sebagai masalah batas wilayah semata. Yang kita bicarakan adalah kepastian ruang hidup masyarakat, kepastian hukum, dan bagaimana menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan dengan hak-hak masyarakat adat yang telah hidup turun-temurun di wilayah tersebut," ujar Mario.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah akan terus berperan sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat, pemerintah pusat, dan seluruh pihak terkait agar setiap kebijakan yang diambil dapat diterima secara baik dan memberikan manfaat bagi semua pihak.
"Kami ingin penyelesaiannya dilakukan melalui musyawarah dan pendekatan yang mengedepankan kepentingan bersama. Tidak boleh ada pihak yang merasa dirugikan. Pemerintah hadir untuk memastikan aspirasi masyarakat didengar dan menjadi bagian dari solusi," tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Balai Taman Nasional Manusela memaparkan sejumlah langkah yang telah dilakukan sebagai upaya awal penyelesaian konflik, di antaranya analisis overlay peta, pemeriksaan lapangan, inventarisasi patok batas kawasan, serta koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IX Ambon guna mengidentifikasi potensi permasalahan secara lebih akurat.
Hasil pertemuan menghasilkan kesepakatan enam tahapan strategis yang akan menjadi dasar penyelesaian konflik, yakni penyamaan data dan persepsi antar pemangku kepentingan, verifikasi lapangan secara bersama-sama, klarifikasi dan sosialisasi batas kawasan kepada masyarakat, penanganan area prioritas seperti kebun, ladang, pemukiman dan akses infrastruktur, revisi zonasi dengan mempertimbangkan aspek biofisik, sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat, serta penyusunan kesepahaman bersama yang dituangkan dalam berita acara.
Balai TN Manusela juga menegaskan bahwa proses survei, verifikasi batas, maupun revisi zonasi bukan bertujuan menghilangkan ruang hidup masyarakat, melainkan untuk menciptakan tata kelola kawasan yang lebih tertib, legal, dan berkelanjutan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat.
Wakil Bupati berharap seluruh proses yang sedang berjalan dapat menghasilkan solusi yang berkeadilan serta memperkuat hubungan harmonis antara upaya konservasi lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Kita ingin menghadirkan kepastian bagi masyarakat tanpa mengabaikan pentingnya menjaga kelestarian alam. Ketika pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan duduk bersama mencari solusi, maka jalan menuju pembangunan yang berkelanjutan akan semakin terbuka bagi Maluku Tengah," pungkasnya.
Melalui semangat dialog, kolaborasi, dan musyawarah, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah optimistis penyelesaian konflik tapal batas tersebut dapat berjalan secara konstruktif, sehingga tercipta kepastian hukum, kepastian ruang, serta keharmonisan antara kepentingan konservasi dan hak-hak masyarakat adat di Bumi Pamahanunusa.
