
, MANUSELANEWS.COM
Ombudsman Pantau Pelayanan Publik di Disdik Malteng
DAERAHPENDIDIKAN
9/16/20261 min baca


MASOHI, MANUSELANEWS.COM. – Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah. Pemantauan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kualitas pelayanan sekaligus memastikan layanan pendidikan berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah, Husen Mukadar, mengatakan kehadiran Ombudsman menjadi bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.
Menurutnya, Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan eksternal terhadap pelayanan publik, termasuk pelayanan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Ombudsman juga berwenang menerima laporan masyarakat serta melakukan upaya pencegahan terhadap dugaan maladministrasi.
Husen menyebutkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah saat ini memiliki 28 jenis pelayanan publik. Pemantauan Ombudsman diarahkan untuk melihat sejauh mana pelayanan tersebut telah berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
“Jadi mereka datang melihat, kemudian mewawancarai bagaimana pelayanan yang diberikan ke depannya,” jelas Husen saat memberikan keterangan.
Ia menjelaskan, salah satu aspek penting yang menjadi perhatian dalam pelayanan publik adalah pencegahan maladministrasi. Ombudsman menjelaskan maladministrasi antara lain mencakup penundaan pelayanan, tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, permintaan imbalan, hingga konflik kepentingan.
Karena itu, Husen menegaskan seluruh jajaran pelayanan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus bekerja berdasarkan prosedur, memberikan kepastian layanan, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat.
“Kita tentu ingin seluruh pelayanan berjalan sesuai aturan, transparan dan tidak membeda-bedakan masyarakat. Jangan sampai ada penyimpangan prosedur maupun kepentingan tertentu yang memengaruhi pelayanan,” ujarnya.
Menurut Husen, pelayanan publik di bidang pendidikan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, sehingga kualitas pelayanan harus terus dievaluasi dan diperbaiki.
Ia berharap pemantauan Ombudsman dapat menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memperkuat sistem pelayanan, meningkatkan keterbukaan, serta memastikan setiap masyarakat memperoleh hak pelayanan secara adil.
“Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, jelas, adil dan sesuai ketentuan. Pengawasan seperti ini menjadi bagian dari upaya kita untuk terus melakukan perbaikan,” tandasnya.
Ombudsman sendiri menempatkan pencegahan maladministrasi sebagai salah satu bagian penting dalam pengawasan pelayanan publik, dengan tujuan mendorong penyelenggara pelayanan agar semakin efektif, terbuka dan akuntabel.
