, MANUSELANEWS.COM

Malteng Gelar Upacara PTDH Satu Personel Berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/399/VII/2026.

DAERAH

9/23/20261 min baca

MASOHI, MANUSELANEWS.COM. – Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tengah menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu personel secara in absensia, Rabu (23/9/2026). Kegiatan berlangsung pukul 08.20 WIT di lapangan apel Polres Maluku Tengah, dengan Kapolres Maluku Tengah AKBP Widy Irawan, S.I.K., bertindak sebagai Inspektur Upacara.

Pemberhentian tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Kep/399/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri. Personel yang diberhentikan adalah Bripka Ahmad Samsi Latulumamina, NRP 85120711, yang sebelumnya bertugas sebagai Bintara Polres Maluku Tengah.

Dalam laporan kegiatan, pemberhentian personel tersebut ditetapkan dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 30 Juli 2026. Upacara dilaksanakan melalui sejumlah tahapan, di antaranya pembacaan surat keputusan Kapolri, penulisan PTDH oleh Inspektur Upacara pada foto personel yang diberhentikan, amanat Inspektur Upacara, serta pembacaan doa.

Berdasarkan uraian dalam laporan, pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian berkaitan dengan dugaan perzinahan atau perselingkuhan yang disebut berlangsung sejak 2024. Laporan tersebut juga memuat dugaan tindakan pengguguran kandungan pada Mei 2025. Rincian perbuatan tersebut tercantum dalam dokumen keputusan yang menjadi dasar pelaksanaan PTDH.

Pelanggaran yang disebutkan dalam laporan dikenakan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, juncto Pasal 3 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Upacara tersebut melibatkan sejumlah pejabat dan personel Polres Maluku Tengah, di antaranya Kabag SDM Polres Maluku Tengah AKP Wempie Kapitan sebagai Perwira Upacara, KBO Satsamapta Ipda Syahrul, S.Sos., sebagai Komandan Upacara, serta personel yang bertugas dalam pembacaan keputusan, pengamanan, dokumentasi, dan pelaksanaan rangkaian upacara.

Pelaksanaan upacara PTDH menjadi bagian dari proses administrasi kedinasan Polri berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran personel Polres Maluku Tengah sesuai susunan peserta upacara yang meliputi unsur PJU dan perwira, Satsamapta, Satpolairud, Satlantas, staf, serta satuan fungsi lainnya.