
, MANUSELANEWS.COM
Lindungi ASN dan Peserta Didik dari Kabut Asap, Kemenag Maluku Perkuat Kesiapsiagaan Kesehatan
DAERAH
10/13/20261 min baca


MASOHI, MANUSELANEWS.COM. – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku menerbitkan Surat Edaran Nomor 133 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan terhadap Dampak Kabut Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Perlindungan Kesehatan di lingkungan Kanwil Kemenag Maluku. Surat edaran tersebut diteruskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah, Gani Wael, pada Senin (12/10/2026).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 500.4/175 tanggal 12 Oktober 2026. Langkah tersebut bertujuan melindungi kesehatan dan keselamatan aparatur sipil negara (ASN), tenaga pendidik, peserta didik, serta masyarakat yang menggunakan layanan Kementerian Agama di tengah kondisi kabut asap akibat Karhutla.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh ASN di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Maluku diminta melaksanakan work from home (WFH) selama tiga hari sejak surat edaran ditetapkan. Meski demikian, pimpinan unit kerja tetap harus mengatur pelaksanaan tugas agar pelayanan publik yang bersifat esensial dan mendesak tetap berjalan di kantor.
Selain pengaturan aktivitas kerja, kegiatan belajar mengajar di seluruh jenjang pendidikan di bawah Kemenag, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), hingga pondok pesantren, disesuaikan menjadi pembelajaran dari rumah atau daring selama tiga hari jika memungkinkan. Pelaksanaannya tetap memperhatikan kesiapan sarana dan prasarana masing-masing satuan pendidikan.
Surat edaran itu juga mengimbau peserta didik dan santri untuk membatasi aktivitas di luar ruangan serta menghindari kegiatan fisik di ruang terbuka selama kondisi kabut asap berlangsung. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap.
Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, kepala madrasah, dan pimpinan pondok pesantren juga diminta meningkatkan pemantauan kesehatan peserta didik, santri, dan tenaga pendidik terhadap potensi Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Koordinasi dengan puskesmas dan dinas kesehatan setempat perlu diperkuat untuk mendukung pelayanan serta edukasi kesehatan.
Pimpinan satuan kerja di lingkungan Kemenag juga diminta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi berwenang untuk memantau kualitas udara, perkembangan kabut asap, serta penanganan Karhutla. Kebijakan tersebut akan dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan kondisi kabut asap dan kualitas udara di Provinsi Maluku.
