MANUSELANEWS.COM

Kredit Fiktif BRI Unit Pasahari, Dua Tersangka Resmi Dijebloskan ke Lapas Masohi

11/4/20261 min baca

MASOHI, MANUSELANEWS.COM.– Kejaksaan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyaluran fasilitas Kredit Ekstra Cepat (KCK) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pasahari, Kantor Cabang Masohi, tahun 2025. Kasus tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,2 miliar.

Penetapan kedua tersangka disampaikan Kepala Seksi Intelijen, Yudha Warta Prambada Arionto, Selasa (3/11/2026). Kedua tersangka masing-masing berinisial ITL, oknum agen BRILink Mitra UMi BRI Unit Pasahari, dan MPR, oknum mantri pada unit bank tersebut.

Dalam perkara ini, ITL diduga mengajukan sebanyak 424 pinjaman KCK melalui aplikasi BRIspot selama periode Maret hingga September 2025. Dari jumlah tersebut, 405 pengajuan diduga merupakan kredit topengan dengan menggunakan identitas orang lain, sementara 19 pengajuan lainnya merupakan kredit tempilan, yakni menaikkan nilai pencairan dari jumlah yang sebenarnya diajukan debitur.

Modus yang dilakukan ITL antara lain membujuk masyarakat menggunakan iming-iming uang Rp100 ribu hingga Rp500 ribu, merekayasa dokumen foto usaha, serta menandatangani surat pengakuan utang secara sepihak. Tersangka juga diduga menguasai buku tabungan dan kartu ATM para debitur untuk mencairkan serta menggunakan dana kredit bagi kepentingan pribadi.

Sementara itu, tersangka MPR yang bertugas sebagai mantri sekaligus melakukan pembinaan terhadap agen BRILink diduga tidak menjalankan verifikasi data, pemeriksaan fisik maupun pengecekan lapangan sesuai standar operasional prosedur (SOP) penyaluran kredit. Bahkan, sejumlah pengajuan dengan ketidaksesuaian data dan dokumen tetap diteruskan untuk diproses.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka disangkakan dengan pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya juga dikenakan pasal subsidair sebagaimana uraian sangkaan masing-masing.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 3 November hingga 22 November 2026, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Masohi. Penahanan ini menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4,2 miliar.