
, MANUSELANEWS.COM
Komisi IV DPRD Malteng Dorong Perda SIP Dokter untuk Pemerataan Layanan Kesehatan di Wilayah Kepulauan
DAERAH
5/13/20262 min baca


MASOHI, MANUSELANEWS.COM. – Komisi IV DPRD Kabupaten Maluku Tengah menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan pemerataan pelayanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat di wilayah kepulauan. Salah satu langkah konkret yang kini didorong adalah pengusulan Peraturan Daerah (Perda) tentang Surat Izin Praktik (SIP) Dokter sebagai hak usul inisiatif DPRD.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Musriadin Labahawa, usai rapat dengar pendapat bersama Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan RSUD Masohi. Rapat itu membahas tindak lanjut hasil kunjungan lapangan Komisi IV ke sejumlah kecamatan di Maluku Tengah.
“Kami di Komisi IV memiliki tradisi, setiap selesai kunjungan lapangan atau pengawasan selalu dilakukan rapat tindak lanjut bersama OPD terkait. Hari ini kami membahas berbagai persoalan pelayanan kesehatan di puskesmas, rumah sakit pratama, hingga distribusi tenaga dokter,” ujar Musriadin.
Dalam rapat tersebut, DPRD mengevaluasi pelaksanaan pelayanan kesehatan di sejumlah fasilitas, termasuk kondisi Rumah Sakit Pratama dan puskesmas di wilayah kecamatan. Berbagai temuan lapangan diharapkan segera ditindaklanjuti agar kualitas layanan kesehatan masyarakat semakin optimal.
Menurut Musriadin, salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian adalah belum meratanya distribusi dokter spesialis di rumah sakit daerah. Saat ini, sebagian besar dokter spesialis masih terpusat di RSUD Masohi, sementara rumah sakit di wilayah lain seperti Saparua dan Banda masih mengalami keterbatasan pelayanan.
“Kita memiliki tiga rumah sakit daerah, yakni di Masohi, Saparua, dan Banda. Namun tenaga dokter spesialis belum terdistribusi secara maksimal. Ini menjadi perhatian serius kami,” katanya.
Ia menjelaskan, regulasi saat ini sebenarnya memungkinkan seorang dokter memiliki izin praktik di tiga tempat berbeda. Namun dalam implementasinya, pemanfaatan izin tersebut dinilai belum optimal untuk menjangkau seluruh wilayah pelayanan kesehatan di Kabupaten Maluku Tengah.
Karena itu, Komisi IV bersama Dinas Kesehatan mendorong lahirnya Perda SIP Dokter agar distribusi tenaga medis dapat lebih tertata dan pelayanan kesehatan masyarakat semakin merata.
“Dalam masa sidang tahun 2026 ini, kami akan mendorong agar usul inisiatif DPRD terkait Perda SIP Dokter segera dibahas bersama pemerintah daerah,” tegasnya.
Selain persoalan tenaga medis, Komisi IV juga menyoroti pelayanan BPJS di wilayah kepulauan. Musriadin menyebut masih terdapat masyarakat yang rutin membayar iuran BPJS, namun belum mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal akibat keterbatasan tenaga dokter maupun kendala administrasi.
“Masyarakat sudah membayar iuran BPJS, tetapi ketika ingin berobat justru belum terlayani dengan baik. Ini persoalan serius yang harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Komisi IV berharap pembentukan Perda SIP Dokter nantinya dapat menjadi solusi nyata dalam memperkuat sistem pelayanan kesehatan yang adil, merata, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat Maluku Tengah, termasuk di wilayah kepulauan terpencil. (MN-01).
