
, MANUSELANEWS.COM
Kolatlena Dorong UMKM Maluku Segera Kantongi Sertifikasi Halal, Tingkatkan Daya Saing Produk Lokal
DAERAH
8/7/20262 min baca


MASOHI, MANUSELANEWS.COM. – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, H. F. Alimudin Kolatlena, mengajak para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi Maluku untuk segera mengurus sertifikasi halal sebagai upaya meningkatkan kualitas, kepercayaan konsumen, dan daya saing produk di pasar nasional maupun internasional.
Hal tersebut disampaikan Kolatlena saat kegiatan sosialisasi penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Masohi, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, penguatan sektor UMKM melalui sertifikasi halal merupakan bagian dari strategi nasional dalam mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia pada tahun 2029. Upaya tersebut telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
"UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Karena itu, produk-produk yang dihasilkan harus memiliki nilai tambah, salah satunya melalui sertifikasi halal yang akan meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas akses pasar," ujar Kolatlena.
Ia menjelaskan, sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban bagi sejumlah jenis produk, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen. Dengan adanya sertifikat dan logo halal, masyarakat memperoleh kepastian bahwa produk yang dikonsumsi telah melalui proses yang memenuhi standar kehalalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kehalalan produk bukan sekadar label, tetapi jaminan kualitas proses produksi yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen," katanya.
Selain memberikan perlindungan kepada masyarakat, Kolatlena menilai sertifikasi halal menjadi instrumen penting untuk meningkatkan daya saing UMKM di tengah pesatnya perkembangan perdagangan digital dan masuknya berbagai produk dari luar negeri.
"Persaingan usaha saat ini semakin ketat. Produk UMKM Maluku harus mampu bersaing, bukan hanya dari sisi kualitas, tetapi juga legalitas dan jaminan produk. Sertifikasi halal menjadi salah satu modal penting untuk menembus pasar yang lebih luas," tegasnya.
Meski demikian, Kolatlena mengakui jumlah pelaku UMKM yang telah memiliki sertifikat halal masih relatif rendah dibandingkan dengan jumlah usaha yang ada. Karena itu, pihaknya terus mendorong sosialisasi bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) agar semakin banyak pelaku usaha memahami pentingnya sertifikasi tersebut.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap oknum yang menawarkan jasa pengurusan sertifikasi halal dengan memungut biaya secara tidak sah.
"Pelaku UMKM harus memastikan pengurusan sertifikasi dilakukan melalui jalur resmi. Untuk program tertentu, pemerintah telah menyediakan layanan sertifikasi halal gratis. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk mengambil keuntungan," ungkapnya.
Kolatlena berharap pelaku UMKM di Maluku semakin proaktif memanfaatkan layanan resmi BPJPH dan pendamping halal yang telah disiapkan pemerintah. Menurutnya, dengan semakin banyak produk yang tersertifikasi halal, UMKM Maluku akan memiliki peluang lebih besar menembus pasar nasional hingga internasional.
"Jika semakin banyak produk UMKM Maluku yang mengantongi sertifikat halal, maka kepercayaan konsumen akan meningkat, peluang pasar akan semakin terbuka, dan pada mampu mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (MN-01).
