
, MANUSELANEWS.COM
Ketua DPRD Malteng Tegaskan Perjuangan Tapal Batas Samasuru Belum Berhenti
DAERAHPARLEMEN
9/16/20262 min baca


MASOHI, MANUSELANEWS.COM. – Perjuangan masyarakat Negeri Samasuru, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, terkait persoalan tapal batas wilayah belum berakhir.
Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa, menegaskan lembaga legislatif bersama Pemerintah Daerah, Bagian Hukum, serta tim perjuangan Samasuru masih terus membahas langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Herry usai mengikuti pertemuan bersama DPRD, Bagian Hukum, unsur pemerintahan daerah, dan tim perjuangan Negeri Samasuru, Rabu (16/9/2026).
Pertemuan itu secara khusus membahas keberlanjutan perjuangan terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29, yang menjadi salah satu dasar dalam persoalan batas wilayah Samasuru dan Teluk Elpaputih.
Herry mengatakan, DPRD tidak berkewajiban membeberkan seluruh langkah yang akan ditempuh secara terperinci kepada publik. Namun, ia memastikan lembaga yang dipimpinnya tetap mengawal aspirasi, harapan, dan tuntutan masyarakat Samasuru serta masyarakat Teluk Elpaputih secara lebih luas.
“Kita belum berhenti untuk berbicara soal tapal batas, dalam hal ini Permendagri 29. Yang pasti kami tetap mem-follow up apa yang menjadi keinginan, harapan, tuntutan daripada tim Samasuru dan juga para saudara dari Teluk Elpaputih,” tegas Herry.
Menurut Herry, saat ini DPRD masih memastikan langkah-langkah formil yang dapat ditempuh untuk kembali menguji kebijakan negara yang berkaitan dengan Permendagri Nomor 29.
Langkah tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya merespons aspirasi masyarakat Samasuru yang ingin memastikan status dan kedudukan wilayah mereka dalam administrasi pemerintahan Kabupaten Maluku Tengah.
Ia menjelaskan, masyarakat Samasuru selama ini memahami wilayah mereka bukan sekadar dusun atau RT, tetapi merupakan negeri yang memiliki sejarah serta identitas pemerintahan adat.
Dalam konteks tersebut, Herry menyebut Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2012 sebagai salah satu dasar yang turut menjadi bagian dari semangat perjuangan masyarakat Samasuru.
“Masakan kami harus tidur dan berdiam diri? Kami tetap harus mengambil dan menempuh langkah-langkah yang penuh norma untuk tetap bergerak, menjawab apa yang saudara-saudara dari Teluk Elpaputih, khusus Samasuru, punya harapan dan keinginan itu,” ujarnya.
Herry kembali menegaskan, DPRD Malteng akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan norma dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia memastikan komunikasi dan pembahasan bersama pihak-pihak terkait akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“Perjuangan ini tetap kita kawal melalui langkah-langkah yang sesuai norma dan ketentuan hukum,” pungkasnya.
Dengan demikian, persoalan tapal batas Samasuru masih menjadi perhatian DPRD Kabupaten Maluku Tengah. Lembaga legislatif tersebut menyatakan akan tetap bersama masyarakat dalam mengawal aspirasi serta kepentingan Samasuru dan wilayah Teluk Elpaputih.
