, MANUSELANEWS.COM

Ketua DPRD Malteng Pimpin Paripurna Pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026

DAERAH

10/8/20261 min baca

MASOHI, MANUSELANEWS.COM. –Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Drs. Herry M. C. Haurissa, M.Si., memimpin rapat paripurna terkait pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kamis (8/10/2026)

Pembahasan perubahan KUA dan PPAS merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2026.

Perubahan anggaran dilakukan dengan memperhatikan kondisi serta kebutuhan daerah, termasuk penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan rancangan perubahan KUA dan PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama sebagai dasar penyusunan perubahan APBD.

Tahapan ini menjadi bagian penting dalam menyelaraskan kebijakan anggaran pemerintah daerah dengan prioritas pembangunan serta kebutuhan masyarakat Kabupaten Maluku Tengah.

Ketentuan mengenai perubahan KUA dan PPAS tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Melalui pembahasan dan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, perubahan KUA dan PPAS diharapkan menjadi landasan dalam penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai ketentuan perundang-undangan.