
, MANUSELANEWS.COM
Kemenag Maluku Tengah Pastikan TPG Guru Lulusan Sertifikasi 2025 Tetap Dibayarkan, Tunggu Penyesuaian Anggaran Pusat
DAERAH
6/3/20262 min baca


MASOHI, MANUSELANEWS.COM. – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maluku Tengah memberikan penjelasan resmi terkait keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan sertifikasi tahun 2025. Penjelasan tersebut disampaikan guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan kalangan pendidik.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kemenag Kabupaten Maluku Tengah, Ibrahim S. Wailissa, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran TPG bukan hanya terjadi di Maluku Tengah, melainkan merupakan persoalan yang terjadi secara nasional.
Menurut Ibrahim, kondisi tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor B-37/SJ/B.I.1/KU.00.2/04/2026 tanggal 23 April 2026 tentang Percepatan Realisasi Anggaran Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru.
"Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Agama RI, pada saat penyusunan Anggaran Tahun 2026, kebutuhan anggaran belanja pegawai untuk pembayaran TPG bagi guru lulusan sertifikasi tahun 2025 belum dapat diakomodasi dalam pagu awal anggaran. Karena itu terjadi penyesuaian yang harus diselesaikan terlebih dahulu," ujar Ibrahim.
Ia menegaskan pemerintah pusat telah mengambil langkah konkret untuk menjamin pemenuhan hak para guru. Menteri Agama RI, kata dia, telah mengajukan usulan tambahan anggaran kepada Menteri Keuangan melalui surat resmi tertanggal 31 Maret 2026 guna mendukung pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi lulusan tahun 2025.
Selain itu, berdasarkan arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, pembayaran TPG kini dapat dilakukan oleh masing-masing satuan kerja sesuai dengan ketersediaan alokasi anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang dimiliki.
"Kebijakan ini berlaku bagi seluruh guru lulusan PPG atau sertifikasi tahun 2025, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," jelasnya.
Di tingkat daerah, Kantor Kemenag Kabupaten Maluku Tengah saat ini terus melakukan pemantauan dan penyusunan laporan terkait komposisi anggaran belanja pegawai sebagai bagian dari proses konsolidasi dan pengendalian bersama pemerintah pusat.
Laporan tersebut nantinya akan menjadi dasar tindak lanjut dengan unit eselon I Kementerian Agama guna memastikan proses pembayaran TPG dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ibrahim mengimbau para guru penerima Tunjangan Profesi Guru, khususnya lulusan sertifikasi tahun 2025, untuk tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pendidik dengan penuh dedikasi sembari menunggu proses penyelesaian administrasi dan penganggaran.
"Kami berharap para guru tetap fokus menjalankan tugas mulia mencerdaskan anak bangsa. Pemerintah sedang berupaya menyelesaikan seluruh proses sesuai koridor hukum dan mekanisme yang berlaku agar hak para guru dapat diterima secara utuh dan sah," katanya.
Senada dengan itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen Kemenag Kabupaten Maluku Tengah, Gloria Bastian Sitania, mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak untuk mempercepat realisasi pembayaran TPG bagi guru lulusan tahun 2025.
"Kami terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar proses pembayaran dapat segera terealisasi. Untuk itu kami berharap seluruh guru penerima TPG tetap bersabar dan menunggu proses yang sedang berjalan," ujarnya.
Kemenag Maluku Tengah memastikan akan terus mengawal proses tersebut hingga hak-hak guru penerima Tunjangan Profesi Guru dapat direalisasikan sesuai ketentuan dan ketersediaan anggaran yang telah ditetapkan pemerintah. (MN-01).
