, MANUSELANEWS.COM

Kasat Lantas Malteng Dorong Masyarakat Kenali Layanan Digital SIM dan STNK

DAERAH

10/2/20261 min baca

MASOHI, MANUSELANEWS.COM. – Satuan Lalu Lintas Polres Maluku Tengah terus mendorong masyarakat untuk mulai mengenal dan memahami layanan digitalisasi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jumat (2/10/2026)

Langkah tersebut dilakukan seiring dengan perkembangan pelayanan kepolisian yang semakin mengarah pada sistem digital.

Kasat Lantas Polres Maluku Tengah, Jessica Dewastyana, S.Tr.K., M.H., mengatakan penerapan layanan digital masih berada dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.

Menurutnya, sebagian masyarakat telah mengetahui adanya layanan digital, namun masih ada yang belum memahami cara penggunaannya atau bahkan belum tertarik untuk beralih dari layanan konvensional.

“Kalau yang digitalisasi STNK dan SIM, menurut saya kita lihat dulu masyarakatnya, mereka paham atau tidak. Jadi mungkin dari kami masih di tahap sosialisasi,” ujar Jessica. Ia menambahkan, petugas akan memberikan penjelasan kepada masyarakat yang datang ke kantor pelayanan agar mereka memahami kemudahan yang ditawarkan layanan digital.

Jessica menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan pelayanan yang humanis. Masyarakat yang belum memahami layanan digital akan diberikan pendampingan dan penjelasan mengenai tahapan penggunaannya. “Kita tetap sebagai pelayan masyarakat, kita harus humanis. Kalau mau digitalisasi kita bisa ajarin,” katanya.

Untuk layanan digital, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri. Melalui aplikasi tersebut tersedia sejumlah layanan, di antaranya SIM, BPKB, STNK, SIGNAL hingga ETLE. Untuk layanan tertentu, pengguna dapat melakukan registrasi dengan identitas e-KTP dan mengikuti tahapan yang tersedia dalam aplikasi.

Menurut Jessica, salah satu manfaat utama digitalisasi adalah memberikan kemudahan karena sejumlah layanan dapat diakses melalui telepon seluler tanpa harus selalu datang langsung ke kantor polisi. Untuk pengecekan STNK, misalnya, pengguna dapat memasukkan nomor pelat kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka sesuai data STNK, kemudian mengikuti petunjuk yang tersedia dalam aplikasi.

Selain layanan digital, Jessica juga menjelaskan adanya kemudahan dalam pelayanan SIM, termasuk layanan SINAR dan mekanisme pengiriman SIM melalui Pos Indonesia untuk layanan tertentu. Ia menyebut di Maluku Tengah sebelumnya juga telah tersedia layanan SIM Drive Thru.

Menurutnya, berbagai inovasi tersebut merupakan bagian dari upaya Polri memberikan pelayanan yang lebih mudah dan praktis kepada masyarakat, sembari tetap melakukan sosialisasi agar masyarakat semakin memahami penggunaan layanan digital.