
, MANUSELANEWS.COM
Ground Breaking Pabrik Kelapa–Pala Awaiya Dipastikan Legal
DAERAH
4/27/20261 min baca


MASOHI, MANUSELANEWS.COM. – Rencana ground breaking pembangunan industri pengolahan kelapa dan pala milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional VIII di Awaiya, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, dipastikan memiliki dasar hukum yang sah.
Kepastian itu merujuk pada Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 41/HGU/KEM-ATR/BPN/V/2019 yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). HGU tersebut menjadi landasan legal bagi pembangunan dua pabrik pengolahan di kawasan perkebunan seluas kurang lebih 8.000 hektare.
Sumber terpercaya menyebutkan, seluruh dokumen utama terkait status lahan dan izin penggunaan kawasan telah dikantongi perusahaan, sehingga agenda peletakan batu pertama yang dijadwalkan pada 29 Maret 2026 dapat dilaksanakan sesuai rencana.
“Secara hukum, HGU perusahaan masih berlaku dan menjadi dasar sah bagi pelaksanaan investasi di wilayah itu,” ujar sumber tersebut, Senin (27/4/2026).
Proyek bernilai ratusan miliar rupiah ini dinilai menjadi langkah strategis dalam mendorong hilirisasi sektor perkebunan di Maluku Tengah. Kehadiran industri pengolahan diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah komoditas kelapa dan pala yang selama ini sebagian besar masih dijual dalam bentuk bahan mentah.
Selain itu, investasi ini juga diproyeksikan membuka lapangan kerja baru dan menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat di kawasan sekitar.
Meski aspek legalitas telah dinyatakan aman, perusahaan diharapkan tetap mengedepankan pendekatan dialogis dan kolaboratif dengan masyarakat guna memastikan proses investasi berjalan kondusif dan inklusif.
Ground breaking yang direncanakan tersebut tidak hanya menjadi simbol dimulainya pembangunan industri, tetapi juga menandai upaya penguatan sektor hilir perkebunan sebagai salah satu pilar pertumbuhan ekonomi daerah. (MN-01).
