, MANUSELANEWS.COM

Gaji PPPK Paruh Waktu Kemenag Malteng Mulai Dibayar, Mekanisme via Satker

DAERAH

5/5/20261 min baca

MASOHI, MANUSELANEWS. COM. – Pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maluku Tengah mulai direalisasikan.

Sejumlah tenaga di MTs Negeri 2 Maluku Tengah dan MAN 2 Maluku Tengah mengaku telah menerima gaji untuk periode Januari hingga Maret 2026 melalui satuan kerja (satker) masing-masing.

Salah satu PPPK paruh waktu, Fitriayani, menyampaikan bahwa dirinya telah menerima gaji dengan nominal yang meningkat dibandingkan saat masih berstatus honorer.

“Kalau dulu honor saya sekitar Rp500 ribu, sekarang setelah jadi PPPK paruh waktu naik menjadi Rp800 ribu per bulan. Pembayaran Januari sampai Maret sudah kami terima,” ujarnya.

Ia menjelaskan, mekanisme pembayaran dilakukan melalui satker dengan menggunakan anggaran operasional tahun berjalan. Namun demikian, belum semua tenaga menerima gaji, karena proses pencairan di masing-masing satker masih berlangsung.

“Teman-teman yang belum terima kemungkinan karena proses di satkernya belum jalan,” tambahnya.

Sejumlah tenaga PPPK paruh waktu lainnya mengaku masih menunggu kepastian pembayaran, terutama untuk periode Januari hingga bulan berjalan.

“Kami berharap gaji bisa segera dibayarkan semuanya,” ujar salah satu tenaga.

Kepala Tata Usaha Kemenag Kabupaten Maluku Tengah, Ibrahim Sayuti Wailissa, S.Kom, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi khusus terkait skema pembayaran gaji PPPK paruh waktu seperti halnya PPPK penuh waktu.

“Untuk PPPK paruh waktu, mekanismenya masih mengacu pada pola sebelumnya saat mereka berstatus honorer, yaitu melalui satker masing-masing,” jelasnya.

Ia menambahkan, anggaran pembayaran telah dialokasikan dalam DIPA tahun 2026 di setiap satker, dengan besaran gaji minimal setara honor sebelumnya atau disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia.

“Pembayaran dilakukan sesuai kemampuan satker. Ada yang sudah terealisasi, seperti di MTs Negeri 2, namun ada juga yang masih berproses,” tandasnya.

Dengan kondisi tersebut, para PPPK paruh waktu diharapkan tetap bersabar sambil menunggu kejelasan regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait skema pembayaran gaji dan tunjangan.