, MANUSELANEWS.COM

Fraksi Demokrat Soroti Ketidakhadiran Bupati, Minta Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025 Ditunda

DAERAH

7/23/20261 min baca

MASOHI, MANUSELANEWS.COM. – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tengah dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diwarnai interupsi dari Fraksi Partai Demokrat, Kamis (23/7/2026).

Anggota DPRD Maluku Tengah dari Fraksi Demokrat, Hidayat, meminta agar rapat paripurna ditunda karena Bupati Maluku Tengah tidak hadir dan hanya diwakili oleh Staf Ahli Bupati.

Dalam penyampaiannya, Hidayat menegaskan bahwa penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD merupakan kewajiban yang melekat pada kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Sesungguhnya kewajiban menyampaikan LPj itu melekat secara personal pada jabatan kepala daerah, dalam hal ini saudara Bupati. Oleh sebab itu, demi menjaga marwah dan nilai lembaga DPRD, Fraksi Partai Demokrat berpendapat bahwa rapat paripurna ini seharusnya tidak dijalankan dan dilaksanakan pada hari ini,” tegas Hidayat.

Menurutnya, ketidakhadiran Bupati dalam sejumlah agenda paripurna sebelumnya yang kemudian diwakili pejabat lain, mulai dari asisten hingga staf ahli, telah menjadi preseden yang kurang baik dalam hubungan kelembagaan antara pemerintah daerah dan DPRD.

Hidayat menyatakan, apabila Bupati berhalangan hadir karena menjalankan tugas kedinasan, maka Wakil Bupati seharusnya dapat hadir mewakili pemerintah daerah. Namun, kehadiran Staf Ahli dalam agenda yang berkaitan dengan pertanggungjawaban APBD dinilai tidak memiliki kewenangan yang memadai.

“Kalau saudara Bupati tidak hadir karena tugas dan tanggung jawabnya, kita memaklumi. Masih ada saudara Wakil Bupati yang dapat mewakili. Namun, yang menjadi persoalan adalah ketika rapat paripurna yang sangat penting ini hanya dihadiri oleh Staf Ahli,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan rapat tanpa kehadiran Bupati maupun Wakil Bupati berpotensi menimbulkan persoalan hukum terkait keabsahan proses pengambilan keputusan.

“Hal yang menjadi dasar adalah paripurna ini akan tercatat secara hukum dan dapat dianggap tidak sah. Oleh sebab itu, paripurna ini tidak harus dijalankan. Ini merupakan nilai dan marwah lembaga yang harus kita jaga bersama,” tandasnya.

Interupsi tersebut disampaikan saat DPRD Kabupaten Maluku Tengah menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. Hingga interupsi disampaikan, forum paripurna masih membahas keberlanjutan agenda sesuai tata tertib persidangan. (MN-01).