
, MANUSELANEWS.COM
Eksekusi Tanah di Namaelo Berlangsung Aman, Kapolres Malteng Turun Langsung
DAERAH
9/29/20262 min baca


MASOHI, MANUSELANEWS.COM. – Pengadilan Negeri (PN) Masohi Kelas II melaksanakan eksekusi pengosongan objek sengketa tanah di RT 10, Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (29/9/2026).
Proses eksekusi mendapat pengamanan aparat gabungan dan berlangsung hingga selesai dalam situasi aman dan kondusif.
Kapolres Maluku Tengah AKBP Widy Irawan, S.I.K., turut hadir dan memimpin langsung pengamanan di lokasi. Kehadiran Kapolres dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan eksekusi berjalan sesuai prosedur sekaligus menjaga situasi tetap terkendali.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut penetapan PN Masohi dalam perkara Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Msh juncto Nomor 11/Pdt.G/2020/PN Msh, beserta penetapan lanjutan terkait perkara tersebut.
Sebelum pelaksanaan di lokasi, pada pukul 08.19 WIT dilakukan briefing di Kantor PN Masohi. Briefing melibatkan unsur pengadilan, Polres Maluku Tengah, Kodim 1502 Masohi, Dinas Perhubungan, PT PLN UP3 Masohi serta sejumlah unsur terkait.
Sekitar pukul 08.52 WIT, rombongan kemudian bergerak dan proses eksekusi pengosongan mulai dilaksanakan.
Dalam pelaksanaannya, proses eksekusi sempat diwarnai penyampaian aspirasi dan keberatan dari Lembaga Peradatan Negeri Amahai.
Sejumlah unsur Pemerintahan Negeri Amahai turut hadir, di antaranya Kepala Pemerintahan Negeri Amahai, Ketua Saniri, Upu Hena/Tuan Tanah, para Kepala Soa, anggota Saniri serta tokoh masyarakat.
Aspirasi yang disampaikan berkaitan dengan sejarah tanah, hak masyarakat adat serta permintaan agar pelaksanaan eksekusi dapat dipertimbangkan kembali.
Situasi tersebut kemudian direspons aparat dengan melakukan pendekatan secara persuasif. Personel Polres Maluku Tengah bersama unsur terkait melakukan komunikasi dan mediasi dengan Pemerintahan Negeri Amahai serta Ketua Saniri.
Setelah aspirasi disampaikan dan proses mediasi dilakukan, pelaksanaan eksekusi kembali dilanjutkan sesuai penetapan Pengadilan Negeri Masohi.
Dalam prosesnya, petugas melaksanakan sejumlah tahapan eksekusi. Diawali dengan pembacaan penetapan pengadilan, dilanjutkan pemutusan aliran listrik, pengosongan serta pemindahan barang ke tempat penyimpanan sementara.
Barang-barang yang dipindahkan kemudian dilakukan pencatatan sebagai bagian dari proses pelaksanaan eksekusi.
Petugas selanjutnya melakukan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan berupa warung dan toko menggunakan alat berat.
Setelah tahapan pembongkaran selesai, dilakukan penandatanganan berita acara, pemasangan pagar serta pemasangan plang eksekusi pada lokasi objek sengketa.
Untuk memastikan seluruh proses berjalan aman, pengamanan melibatkan 85 personel Polres Maluku Tengah, 15 personel Batalyon B Pelopor Sat Brimob, 15 personel Kodim 1502 Masohi dan 10 personel Denpom XV Masohi.
Seluruh rangkaian kegiatan eksekusi akhirnya selesai tanpa gangguan keamanan berarti. Situasi di lokasi hingga berakhirnya kegiatan terpantau aman dan kondusif.
