
, MANUSELANEWS.COM
DPRD Maluku Tengah Bentuk Dua Pansus, Kebut Pembahasan Enam Ranperda Prioritas
PARLEMEN
7/17/20262 min baca


MASOHI, MANUSELANEWS. COM. – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah resmi membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) untuk mempercepat pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas.
Pembentukan pansus tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa, di Masohi, Kamis (16/7/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sekaligus untuk memastikan seluruh Ranperda dapat diselesaikan sesuai target masa persidangan.
Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa, menegaskan bahwa seluruh anggota pansus harus menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
"Kami berharap seluruh anggota Pansus dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan objektif. Setiap pembahasan harus dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis agar produk hukum yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta memberikan kepastian bagi masyarakat," tegas Herry.
Dalam pembagian tugas, Pansus A yang dipimpin Musriadin Labahawa dari Fraksi PKS mendapat mandat membahas empat Ranperda, yakni Ranperda Hak Usul Inisiatif DPRD tentang pembentukan Kecamatan Leihitu Tengah Barat, pembentukan Kecamatan Leihitu Tengah Timur, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, serta Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Sementara Pansus B yang diketuai Syahbudin Hayoto dari Fraksi Gerindra bertugas membahas dua Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, yaitu perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Praja Karya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Praja Karya dan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perumda Air Minum Tirta Nusa Ina.
Herry menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan dan pembahasan Ranperda harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi tersebut penting untuk menjamin setiap produk hukum daerah memiliki landasan yang kuat dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Ia juga mengajak Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, perangkat daerah terkait, serta tenaga ahli untuk membangun sinergi selama proses pembahasan.
"Kami mengharapkan kerja sama yang baik dari Pemerintah Daerah, perangkat daerah terkait, serta tenaga ahli agar proses pembahasan berjalan efektif, transparan, dan tepat waktu," ujarnya.
Dengan sisa masa Persidangan II Tahun 2026 yang tinggal sekitar lima bulan, DPRD Maluku Tengah berkomitmen mempercepat pembahasan seluruh Ranperda prioritas tersebut agar dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.
DPRD berharap keberadaan enam Ranperda ini mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendukung pemekaran wilayah, serta memberikan kepastian hukum dalam pembangunan daerah demi kepentingan masyarakat Kabupaten Maluku Tengah.(MN-01).
