
, MANUSELANEWS.COM
DPRD Malteng Dukung Penataan Kembali Hutan Adat Seram Selatan dan Utara
DAERAHPARLEMEN
9/9/20263 min baca


MASOHI, MANUSELANEWS.COM. – DPRD Kabupaten Maluku Tengah mendukung upaya penataan kembali kawasan hutan dan ruang hidup masyarakat adat di wilayah Seram Selatan dan Seram Utara. Langkah tersebut menyusul aspirasi para raja dan tokoh adat yang meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap hak petuanan serta akses masyarakat terhadap sumber daya alam di wilayah adat mereka.
Ketua DPRD Maluku Tengah, Drs. Herry Men Carl Haurissa, M.Si., mengatakan, aspirasi yang disampaikan para raja dan tokoh adat merupakan bentuk kegelisahan masyarakat terhadap semakin terbatasnya ruang hidup mereka akibat persoalan batas kawasan hutan dan konservasi.
Menurut Herry, aksi simbolisasi yang dilakukan masyarakat adat di Masohi tidak dapat dimaknai sebagai upaya klaim wilayah secara fisik. Sebaliknya, aksi tersebut merupakan bentuk teguran agar hak-hak masyarakat adat, khususnya berkaitan dengan petuanan dan sumber daya alam, tidak diabaikan dalam proses penataan kawasan.
“Ini bukan soal klaim wilayah secara fisik. Ini bentuk teguran agar hak-hak masyarakat adat, terutama petuanan dan sumber daya alamnya, tidak diambil secara sewenang-wenang,” kata Herry.
Ia menjelaskan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Balai Taman Nasional Manusela untuk mencari jalan keluar atas persoalan ruang hidup masyarakat di Seram Selatan dan Seram Utara.
Dari pembahasan tersebut, kata Herry, terdapat kesepahaman untuk melakukan evaluasi terhadap ruang hidup masyarakat yang selama ini bersinggungan dengan kawasan hutan maupun kawasan konservasi.
Evaluasi itu diharapkan dapat membuka ruang bagi masyarakat untuk tetap memanfaatkan wilayah tertentu melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan, termasuk melalui zona tradisional maupun zona khusus.
“Yang kita dorong adalah bagaimana ruang hidup masyarakat tetap diperhatikan. Ada evaluasi terhadap zona-zona yang selama ini dianggap mempersempit ruang masyarakat, sehingga bisa diberikan ruang melalui zona tradisional atau zona khusus sesuai aturan,” jelasnya.
Untuk mendukung proses penataan tersebut, para raja dan tokoh adat diminta menyiapkan data yang lebih lengkap mengenai batas dan luasan petuanan masing-masing negeri.
Data dari masyarakat adat nantinya akan menjadi bahan pembanding dan melengkapi data yang dimiliki BPKH maupun Balai Taman Nasional Manusela.
Herry menilai, ketersediaan data yang jelas menjadi penting agar proses penataan tidak hanya berdasarkan klaim atau persepsi masing-masing pihak, tetapi memiliki dasar yang dapat diverifikasi bersama.
“Para raja dan tokoh adat diminta menyiapkan data batas dan luas petuanan. Data itu nanti kita sandingkan dengan data yang dimiliki BPKH dan Taman Nasional Manusela,” ujarnya.
Persoalan ini sebelumnya juga menjadi perhatian serius karena sejumlah negeri adat di Seram Utara dan Seram Selatan memiliki wilayah yang bersinggungan dengan kawasan Taman Nasional Manusela. Kondisi tersebut telah lama menjadi salah satu sumber persoalan antara kepentingan konservasi dan ruang hidup masyarakat adat.
Selain penataan kawasan, DPRD Maluku Tengah juga mendorong adanya penguatan regulasi daerah melalui Peraturan Daerah tentang Masyarakat Hukum Adat.
Herry mengatakan, materi terkait regulasi tersebut saat ini telah berada di Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan diupayakan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Pembahasan bersama pihak eksekutif ditargetkan dapat dilakukan pada 2027.
Menurutnya, keberadaan regulasi daerah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, termasuk dalam kaitannya dengan wilayah, petuanan, hak asal-usul serta hubungan masyarakat adat dengan sumber daya alam.
Penguatan regulasi juga dinilai penting agar penyelesaian persoalan masyarakat adat tidak berhenti pada pertemuan dan kesepakatan, tetapi memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat menjadi pedoman bagi semua pihak.
Langkah penataan tersebut mendapat respons positif dari para raja dan tokoh adat. Sementara BPKH dan Balai Taman Nasional Manusela juga menyatakan kesiapan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait proses penataan kawasan dan evaluasi batas.
Bagi DPRD, penyelesaian persoalan hutan adat tidak semata-mata menyangkut batas kawasan. Lebih jauh, persoalan tersebut menyentuh ruang hidup masyarakat, keberlangsungan sumber penghidupan, serta penghormatan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di Maluku Tengah.
Karena itu, Herry menegaskan, penyelesaian harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat adat sejak awal agar kepentingan konservasi dan hak masyarakat dapat berjalan beriringan.
“Kita ingin mencari jalan keluar yang tidak merugikan masyarakat, tetapi juga tetap menghormati ketentuan kawasan. Intinya, masyarakat adat harus dilibatkan dan ruang hidup mereka harus diperhatikan,” tegasnya.
