
, MANUSELANEWS.COM
Disdikbud Maluku Tengah Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Dibayar Melalui Dana BOS
DAERAH
6/2/20262 min baca


MASOHI, MANUSELANEWS.COM. – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Maluku Tengah memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan pendidikan akan dilakukan melalui skema Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai ketentuan pemerintah dan kemampuan anggaran masing-masing satuan pendidikan.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud Maluku Tengah, Sharil Sidik, saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Sharil, seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah menerima Surat Keputusan (SK) secara administrasi berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Karena itu, pihaknya telah menerbitkan surat tugas kepada para PPPK untuk melaksanakan tugas pada sekolah-sekolah sesuai lokasi pengabdian dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
“PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK berada dalam unit organisasi Dinas Pendidikan. Oleh sebab itu, kami menerbitkan surat tugas agar mereka dapat menjalankan tugas di sekolah masing-masing sesuai kebutuhan,” ujar Sharil.
Ia menjelaskan, mekanisme pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada kebijakan pemerintah pusat yang memberikan relaksasi bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 yang memperbolehkan pemanfaatan Dana BOS untuk pembayaran tenaga non-ASN.
Melalui kebijakan itu, sekolah negeri diperbolehkan menggunakan maksimal 20 persen Dana BOS untuk pembayaran tenaga non-ASN, sementara sekolah swasta dapat mengalokasikan hingga 40 persen dari total Dana BOS yang diterima.
“Untuk sekolah negeri batas maksimal penggunaan Dana BOS adalah 20 persen, sedangkan sekolah swasta 40 persen. Besaran yang diterima masing-masing PPPK Paruh Waktu tentu berbeda karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran setiap sekolah,” jelasnya.
Sharil menegaskan bahwa kemampuan keuangan setiap sekolah tidak sama. Sekolah yang memiliki jumlah peserta didik lebih banyak umumnya memperoleh alokasi Dana BOS yang lebih besar, sehingga ruang anggaran yang tersedia juga lebih luas. Namun demikian, sekolah tetap harus memperhitungkan kebutuhan pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan lainnya yang selama ini telah menerima insentif dari Dana BOS.
Karena itu, Disdikbud Maluku Tengah akan segera menerbitkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan agar melakukan penyesuaian dan pergeseran anggaran setelah PPPK Paruh Waktu menandatangani perjanjian kerja.
“Kami akan meminta sekolah-sekolah melakukan penghitungan kembali terhadap penggunaan anggaran yang tersedia. Jika alokasi honorarium sebelumnya belum mencapai batas maksimal yang diperbolehkan, maka dapat dilakukan penyesuaian agar pembayaran PPPK Paruh Waktu bisa diakomodasi tanpa mengganggu kebutuhan sekolah lainnya,” katanya.
Menurut Sharil, kebijakan ini merupakan langkah realistis yang diambil pemerintah daerah di tengah keterbatasan fiskal yang masih dihadapi. Meski demikian, pemerintah tetap berupaya memberikan kepastian terhadap hak-hak PPPK Paruh Waktu yang telah mengabdikan diri di sektor pendidikan.
“Kami memahami harapan besar teman-teman PPPK Paruh Waktu terkait kepastian pembayaran hak mereka. Karena itu, pemerintah daerah berupaya memanfaatkan ruang kebijakan yang ada agar kesejahteraan mereka tetap mendapat perhatian,” ungkapnya.
Dengan adanya kepastian mekanisme pembayaran tersebut, Disdikbud berharap para PPPK Paruh Waktu dapat terus menjalankan tugas dengan penuh semangat dan dedikasi dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Maluku Tengah.
“Pendidikan yang berkualitas membutuhkan dukungan semua pihak. Kami berharap para PPPK Paruh Waktu tetap fokus menjalankan tugas dan bersama-sama membangun generasi Maluku Tengah yang unggul dan berdaya saing,” tutup Sharil. (MN-01).
