
, MANUSELANEWS.COM
Bappenas Ingin Integrasikan Sistem Formal dan Adat dalam Perlindungan Anak di Malteng
DAERAH
10/7/20262 min baca


MASOHI, MANUSELANEWS.COM. – Kementerian PPN/Bappenas bersama pekerja sosial mengkaji sistem perlindungan anak di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Maluku, Selasa (6/10/2026).
Kajian tersebut merupakan bagian dari upaya memetakan kondisi perlindungan anak di daerah, khususnya bagaimana sistem tersebut dapat berjalan sesuai karakter wilayah kepulauan.
Kajian dilakukan melalui diskusi bersama sejumlah pemangku kepentingan, melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), pekerja sosial, serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maluku Tengah.
Koordinator Bidang Perlindungan Anak, Direktorat Keluarga, Pengasuhan, Perempuan dan Anak Kementerian PPN/Bappenas, Rati Handayani, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari kerja sama Pemerintah Indonesia dan UNICEF.
Menurut Rati, Bappenas ingin mengetahui kondisi sistem perlindungan anak mulai dari tingkat pemerintah daerah hingga desa, termasuk pembagian kewenangan, tugas dan fungsi masing-masing lembaga. “Yang sedang kita lakukan adalah mengkaji sistem perlindungan anak di Indonesia, seperti apa bentuknya dan bagaimana arah penguatannya ke depan,” kata Rati.
Sementara itu, Pembina Pekerja Sosial Yayasan Bahtera, Akbar Halim, mengatakan Maluku Tengah dipilih sebagai salah satu lokasi kajian bukan karena tingginya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, Malteng memiliki karakteristik khas sebagai wilayah kepulauan di kawasan timur Indonesia, dengan sistem sosial dan adat yang masih kuat.
“Maluku Tengah bukan karena kasusnya tinggi atau rendah, tetapi karena ada kekhasan yang mewakili wilayah berbeda. Di sini ada sistem formal dan informal, termasuk sistem adat,” ujarnya.
Akbar mencontohkan keberadaan Saniri di negeri-negeri adat yang memiliki karakter berbeda dengan lembaga masyarakat di daerah lain. Menurutnya, mekanisme adat tersebut berpotensi menjadi bagian dari sistem perlindungan anak apabila dikelola dan diintegrasikan secara terencana.
Ia juga mengingatkan agar angka kasus tidak dijadikan satu-satunya ukuran, karena perbedaan sistem pelaporan dan penanganan membuat data yang tersedia belum sepenuhnya menggambarkan kondisi sebenarnya.
“Yang dilaporkan itu tergantung kesiapan sistem di masing-masing daerah untuk menangkap jumlah kasus. Jadi, yang terlihat hanya puncak gunung es,” kata Akbar.
Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu membangun sistem perlindungan anak yang terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah, lembaga vertikal, organisasi masyarakat serta mekanisme adat, sehingga tidak terjadi tumpang tindih maupun kekosongan layanan.
Rati menambahkan, kajian serupa tidak dilakukan di seluruh daerah di Indonesia, melainkan pada sejumlah wilayah yang memiliki karakteristik tertentu sebagai representasi. Selain Maluku, tim Bappenas sebelumnya melakukan kajian di sejumlah wilayah di Jawa Timur.
“Kita memilih Maluku karena kekhasan kewilayahannya sebagai daerah kepulauan dan juga karena sistem informal di masyarakat cukup kuat. Kita ingin melihat bagaimana sistem formal dan sistem sosial yang ada di masyarakat dapat dikombinasikan dalam perlindungan anak,” kata Rati.
