
, MANUSELANEWS.COM
Banggar-TAPD Sepakati Gaji PPPK Paruh Waktu Malteng Rp2,5 Juta per Bulan
DAERAH
9/3/20261 min baca


MASOHI, MANUSELANEWS.COM. – Kabar baik bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Maluku Tengah. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku Tengah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati anggaran pembayaran gaji sebesar Rp2,5 juta per bulan untuk setiap PPPK Paruh Waktu.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat pembahasan anggaran yang berlangsung di Masohi, Kamis (3/9/2026).
Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry MC Haurissa, menyampaikan hasil pembahasan tersebut dalam konferensi pers usai rapat. Ia mengatakan Banggar DPRD dan TAPD telah menyepakati besaran pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp2,5 juta setiap bulan.
Menurut Haurissa, kesepakatan itu menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian terhadap hak para PPPK Paruh Waktu yang selama ini menjalankan tugas pelayanan pemerintahan di berbagai sektor.
“Banggar bersama TAPD telah menyepakati pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp2,5 juta per bulan,” kata Haurissa dalam konferensi pers.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah juga memperoleh tambahan anggaran dari pemerintah pusat lebih dari Rp60 miliar. Tambahan anggaran tersebut turut dialokasikan untuk mendukung pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu sesuai besaran yang telah disepakati.
Haurissa mengapresiasi langkah Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, bersama jajaran pemerintah daerah yang telah berupaya mendapatkan tambahan anggaran melalui DAU Tambahan untuk mendukung pembiayaan PPPK Paruh Waktu.
“Ini menjadi langkah penting agar ada kepastian terhadap hak-hak PPPK Paruh Waktu yang telah menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya kesepakatan Banggar dan TAPD tersebut, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu di Maluku Tengah diharapkan dapat segera direalisasikan. Kepastian pembayaran dinilai penting mengingat para PPPK Paruh Waktu telah menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik di berbagai sektor.
